Rabu, 12 April 2017

NETTIQUETTE

ETIKA DI DUNIA MAYA / NETTIQUETTE

Beberapa alasan pentingnya etika di dunia maya anta lain :
  1. Pengguna internet adalah orang-orang yang hidup di dunia anonymouse 
  2. Banyaknya fasilitas di internet yang memungkinkan seseorang bertindak tidak etis
  3. Pengguna internet yang terus bertambah setiap saat sehingga memungkinkan munculnya penghuni baru
Beberapa teori dalam dunia cyber
  1. The Theory of the uploader and downloader , yaitu suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya untuk kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya
  2. The Law of Server, yaitu pendekatan ini memerlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, dimana mereka dicatat data elektroniknya.  
  3. The Theory of International Space, ruang cyber dianggap sebagai the fourth space dimana dunia cyber mempunyai karakteristik yang maya
Netiket / Nettiquette adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet.  Ada tiga jenis hubungan etika berinternet antara lain :
  1. Netiket pada one to one communications adalah kondisi dimana komunikasi terjadi antar individu / face to face. Contoh dalam berkomunikasi melalui e-mail, hal-hal yang dilarang antara lain jangan terlalu banyak mengutip, perlakukan e-mail secara pribadi, jangan menggunakan hurup kapital semua, jangan membicarakan orang lain, jangan menggunakan cc(carbon copy), jangan menggunakan format html dan jawablah secara rasional
  2. Netiket pada one to many communications, yaitu komunikasi antara satu orang dengan beberapa orang sekaligus, contohnya pada mailing list
  3. Information Service, adalah layanan informasi yang dapat diakses oleh semua orang seperti Gopher, Wais, WWW (Word Wide Web), MUDs(Multi-User Dimensions) dan MOOs (Multi-User Dimensions which are object Oriented
CYBERCRIME
Adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. Terdapat dua jenis kejahatan cybercrime antara lain :

  1. Blue Collar Crime (Kerah Biru) seperti pencurian, penipuan, pembunuhan
  2. White Collar Crime (Kerah Putih) seperti kejahatan korporasi, kejahatan birokrasi, malpraktek dan lain-lain
Berdasarkan aktifitasnya cybercrime terbagi menjadi 11 aktifitas yaitu :
  1. Unauthorized Access yaitu kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yagn mencoba memasuki/menyusup ke dalam suatu jaringan komputer secara tidah sah. Contohnya Port Scanning, Probing
  2. Illegal Content yaitu kejahatan dengan memasukan data atau informasi yang tidak benar atau tidak etis
  3. Penyebaran virus secara sengaja, biasanya melalui e-mail dimana penerima e-mail sering kali tidak menyadarinya
  4. Data Forgery yaitu memalsukan data pada dokumen-dokumen penting di internet
  5. Cyber Espionage, Sabotage an Extortion yaitu memanfaatkan jaringan internet untuk kepentingan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasukan jaringan komputer pihak sasarannya
  6. Cyberstalking, dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer biasanya melalui e-mail
  7. Carding, dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan dilakukan dalam transaksi perdagangan di internet
  8. Hacking and Cracking, Hacker mempunyai konotasi netral karena dia hanya ingin meningkatkan kapabilitasnya di dunia maya sedangkan cracker melakukan pembajakan account milik orang lain , pembajakan situs web, probing menyebarkan virus hingga pelumpuhan target sasaran 
  9. Cybersquatting and Typoquatting, Cybersquatting yaitu mendaftarkan nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih tinggi sedangkan Typoquatting adalah kejahatan dengan membuat domain yang  mirip dengan nama domain orang lain
  10. Hijacking yaitu kejahatan dengan melakukan pembajakan karya orang lain biasanya software piracy
  11. Cyber Terorism yaitu kejahatan dengan mengancam pemerintah atau warganegara, situs pemerintah atau situs militer
Berdasarkan motif kegiatannya, cybercrime terbagi menjadi dua yaitu :
  1. sebagai tindakan kriminal murni, contohnya carding
  2. sebagai kejahatan abu-abu adalah kejahatan yang sulit ditentukan apakah kriminal murni atau bukan seperti probing atau postscanning
Berdasarkan sasaran kejahatannya, cybercrime terbagi menjadi tiga yaitu :
  1. Againts Person yaitu kejahatan dengan tujuan untuk menyerang orang/individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu. Contonya : pornografi, cyberstalking, cyber trespass
  2. Againts Property yaitu kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain, contohnya carding, cyberquatting, typosquatting, hijacking, data forgery
  3. Agiants Goverment dilakukan untuk tujuan khusus menyerang terhadap pemerintah
Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya cybercrime :
  1. Faktor politik
  2. Faktor ekonomi
  3. Faktor sosial budaya termasuk kemajuan teknologi informasi, sumber daya manusia dan komunitas baru
Kejahatan dunia maya yang diatur dalam UUITE antara lain :
  1. Illegal Content antara lain kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 UUITE)
  2. Illegal Access (Pasal 30 UUITE)
  3. Illegal Interception (Pasal 31 UUITE)
  4. Data Interference/Gangguan terhadap data (Pasal 32 UUITE)
  5. System Interface/Gangguna terhadap sistem (Pasal 33 UUITE)
  6. Misuse of device/Penyalahgunaan alat dan perangkat (Pasal 34 UUITE)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

catatan kuliah cyberpreneurship

CYBERPRENEURSHIP CYBERNETICS  membahas tentang adanya jalinan komunikasi antara semua hal yang ada di cakrawala (jagat raya), baik benda ...